SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Genteng surabaya mengamankan salah satu tersangka yang diduga melakukan pencurian HP di Grand City Mall Jalan Gubeng Pojok Surabaya, pada jumat 02 September 2022, jam 20.30 WIB
Kemudian salah satu korban inisial ADSN langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan satu pelaku yang diamankan inisial H.Y.N, laki laki, 46 Tahun (penganguran). warga Pasar Keputran Surabaya (Residivis 2x kasus sama han sek genteng).
Kapolsek Genteng, AKP Andhika M. Lubis, SIK, dipimpin Kanit IPTU Sutrisno, SH, mengatakan, menindaklanjuti laporan dari masyarakat ada kejadian pencurian HP di Grand City Mall
"Setelah mendapat laporan adanya kehilangan handphone kemudian polisi melakukan penyelidikan tersangka yang sebelumnya sudah teridentifikasi karena tersangka sudah dua kali di tahan di polsek genteng, kemudian pada senin 19 September 2022 jam 20.00 wib.
"Tersangka terlihat keluar dari Grand City mall sewaktu melihat salah satu tersangka tim langsung mengamankan dan langsung dikeler di rumahnya untuk mengambil BB milik korban,"tegasnya.
Kemudian Barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian 1(satu) buah hp merk iPhone warna hitam
"Tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan upaya melakukan pencurian,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar