SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Polisi kembali menangkap salah satu pelaku yang diduga melakukan transaksi jual beli barang haram jenis sabu di dalam kamar Kos di Jalan Lawang Seketeng Surabaya pada Senin 22 Agustus 2022, kurang lebih sekitar 09.00 WIB.
Pelaku yang diketahui inisial MH, 36 tahun, laki laki pekerjaan (Jualan Buah) alamat Jalan Gubeng Masjid Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambaksari Surabaya.
Kasat Resnarkoba polrestabes surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat pada Senin 22 Agustus 2022, kurang lebih pukul 09.00 WIB, di dalam kamar Kos di jalan Lawang Seketeng Surabaya,
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MH kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar Kos Jalan Lawang Seketeng Kota Surabaya ditemukan narkotika jenis sabu di atas tempat tidur kamar kos tersangka
"Merupakan barang haram milik tersangka sendiri"tegasnya.
Saat di intrograsi oleh petugas tersangka MH mengaku bahwa membeli kepada saudara (MAT) yaitu pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diantar oleh orang suruhan Sdr. MAT yang bernama RIAN di depan Pasar Genteng Surabaya berupa narkotika jenis sabu seberat ± 1 gram dan langsung diserahkan ke tersangka dan dibayar lunas.
Barang bukti yang disita berupa narkoba dengan berat total ± 1,42 gram beserta bungkusnya, dua bendel klip plastik transparan.
1 (satu) buah timbangan elektrik uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000, dan Hp vivo warna hitam beserta simcardnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika" Pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar