SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan Dua pelaku yang diduga melakukan pencurian kamera di jalan Tanjungsari Jaya Bhakti No.55 Sukomanunggal Surabaya.
Korban yang diketahui inisial, DR, laki laki, wagra Sukomanunggal Surabaya. Dan kedua pelaku inisial AJB, laki laki, 21 tahun, wagra Sidoarjo serta MB, laki laki, 21 Tahun, warga Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.I.K., S.H., M.M., M.H mengatakan, berdasarkan adanya Laporan Polisi tentang terjadinya tindak pidana penipuan diwilayah hukum Polrestabes Surabaya, tim olOpsnal Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, introgasi saksi-saksi, analisa dan setelah mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku, kemudian pada senin 19 September 2022 tim Ipsnal Unit Resmob menemukan keberadaan kedua pelaku tersebut.
Berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup sehingga tim opsnal Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap dua pelaku. AJB dan MB di rumahnya di Jalan Tawangsari Barat Kelurahan Tawangsari Kecamatan Taman Sidoarjo,"ucapanya.
Awalnya pelaku melakukan promosi diri mengenai jasa membenahi atau memasang plafon, baja ringan, baja berat dan ketika pada 22 agustus 2022 pelaku dihubungi korban untuk membenahi plafon di rumahnya, di jalan Tanjungsari Jaya Bhakti No.55 Sukomanunggal Surabaya pada 23 Agustus 2022.
Pelaku datang ke rumah korban untuk memasang plafon dan pada saat sore pelaku meminta korban untuk membayar penuh Upah yang dengan beralasan untuk membeli peralatan material
Pada 24 Agustus 2022 pelaku kerumah korban untuk melanjutkan pekerjaannya dan pelaku melakukan pencurian terhadap barang berupa satu kamera digital 1300D, satu unit kamera BPRO 5 dua cas kamera digital kemudian satu batrai flash lampu.
Kemudian pelaku meninggalkan tempat dengan berpamitan kepada ibu korban dan meminjam satu Hlhelm pogo warna Merah kemudian 1 jam keluar, namun pelaku tidak kembali lagi kerumah korban dan berhasil mengambil barang berupa satu kamera digital dan satu kamera BPRO dua cas kamera figital dan batrai flash lampu, dua helm pogo warna merah dan warna hitam,"imbuhnya.
Kemudian Barang bukti yang diamankan polisi, satu buah tas warna abu-Abu digunakan pelaku untuk membawa barang curian dan buah batrai kamera BPRO 5.
Satu buah helm pogo warna merah. Dugaan tindak pidana dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Tentang pencurian,"pungkasnya. (LKI)
0 comments:
Posting Komentar