SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap salah satu pelaku yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu Di dalam rumah di Jalan Kedung Klinter Surabaya pada Senin 12-9-2022, sekira 10.30 Wib.
Salah satu pelaku yang diamankan berinisial, MA, laki laki, 20 tahun, pekerjaan (Serabutan), dengan alamat Jalan Kedung Klinter Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, kami melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu di dalam rumah yang beralamatkan Jalan Kedung Klinter Surabaya, Minggu (18/9/2022).
"Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut setelah benar dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap saudara MA dan di temukan barang buktinya,"tegasnya.
Selanjutnya tersangka MA beserta barang bukti dibawah ke Mapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita polisi, 1 satu buah Jaket warna hitam di saku sebelah kiri terdapat dompet kecil warna Blbiru yang di dalamnya tedapat narkotika jenis sabu dengan berat Bruto ± 0,90 gram 0,32 gram bserta pembungkusnya, satu bendel klip plastik kosong, 1 buah Sekrop dari sedotan plastik warna putih dan satu hp realme simcard telkomsel.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar