SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Berhasil mengamankan tiga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu pada Senin, 26/09/ 2022, sekira 20.00 Wib, Selasa (27/09/2022) 19.30 WIB.
Ketiga pelaku tersebut di amankan didua tempat kejadian perkara(TKP) Jalan Karanggayam tempat pembuangan sampah Surabaya dan SPBU Kapas Krampung Surabaya.
Perlu diketahui para tersangka yakni Bambang Pramono, 27 tahun, Islam, pekerjaan swasta, Alamat Sidotopo Wetan II / 36 Surabaya.
Lubis Yakob Peea, 37 Tahun, Jalan Sidoyoso Kali Selatan No.53 Surabaya, dan Wahyu Galih Ramadhan, 17 Tahun, Tidak bekerja, Alamat Jalan Sidoyoso Kali Selatan No.41 Surabaya.
Saat awak media BeritaCakrawala konfirmasi melalui WhatsApp, Kapolsek Tambaksari Kompol Ari mengatakan berawal dengan adanya informasi dari masyarakat kedapatan narkotika jenis sabu pada(26/09) sekitar 20.00.
Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan serta pemantauan.
"Alhasil satu pelaku yaitu Bambang, kami amankan, dan langsung dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam tas eiger narkotika jenis sabu,"tegasnya.
Setelah diinterogasi dan didalami, yang bersangkutan mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut, Ia membeli dari tersangka Lubis Yakob (DPO).
Tidak menunggu lama lagi, Kanit Reskrim polsek Tambaksari melakukan pengembangan, Selasa (27/09) sekira 19.30 Wib di SPBU Kapas Krampung Surabaya, berhasil mengamankan dua tersangka tersebut.
"Hasil interogasi mereka berdua mendapatkan sabu dari membeli di daerah Jalan Wonokusumo Surabaya kepada seorang laki – laki yang tidak dikenal seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),"imbuhnya.
Barang bukti yang kami sita 1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,27 gram, 1 Buah tas Eiger warna hitam, 2 buah sedotan plastik (disita dari tangan tersangka Bambang Pramono.
1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,42 gram berikut 1 Unit Hand Phone merek Infinix warna biru tua (disita dari tangan Tersangka Lubis Yakob).
Para tersangka akan di jerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,"pungkasnya.(SJ)
0 comments:
Posting Komentar