SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajarannya unit Reskrim Polsek Asemrowo mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obat terlarang di Pinggir Jalan Dupak- Surabaya, Senin 03 Oktober 2022 sekira 15.00 Wib.
Pelaku yang diamankan inisial A Bin WK, laki laki, 27 Tahun, pekerjaan (serabutan) di Jalan Kalianak Timur Surabaya.
Kapolsek Kompol Hari Kurniawan, menjelaskan kepada awak media penangkapan terhadap tersangka pada hari senin 03 Oktober 2022 sekira jam 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penangkapan Atas info dari masyarakat dan juga mengamankan salah satu tersangka inisial A.
"Berawal kemudian tersangka sedang melakukan transaksi dipinggir jalan Dupak Surabaya(menunggu seseorang...red) pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang buktinya yang diakui kepemilikannya oleh saudara A Pil Doubel L tersebut.
Pemiliknya saudara K (nama panggilan) yang akan dijual dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- adalah uang sebagai Upah mengambil dan menjual Pil Doubel L tersebut dari sdr. K.
"Sedangkan 2 Unit HP adalah alat yang digunakan untuk berhubungan dengan sdr. K dan bertransaksi menjual Pil Doubel L tersebut,"ungkapnya.
"Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan polisi 2 (dua) Kantong plastik yang berisi Obat/ Pil berwarna putih yang bertuliskan DOUBEL L (LL) sebanyak kurang lebih 1920 Butir, dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000 serta 2 (dua) Hp.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal, 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar