Kamis, 06 Oktober 2022

Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Sabu Di Jalan Tanah Merah Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- pelaku pengedar barang haram ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak didalam rumah di Jalan Tanah Merah IV Kenjeran Surabaya, pada Rabu 28 September 2022 sekira 07:15 Wib.

Kemudian pelaku yang diketahui inisial GW BIN M, laki laki, 46 tahun, Pekerjaan (Ojek Online) Warga Dukuh Bulak Banteng Timur Kenjeran Surabaya 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., membenarkan penangkapan terhadap tersangka GW Di dalam rumah Kontrakan di Jalan Tanah Merah IV Kenjeran Surabaya.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar barang haram dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang haram tersebut,"tegasnya.

Lalu GW BIN M mengakui bahwa akan dijual kembali dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.

Selanjutnya tersangka GW BIN M beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya yang didalamnya terdapat 13 buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan total keseluruhan berat bruto ±5,44 gram beserta klip plastiknya dan sedotan plastik warna putih,1 (satu) bandel klip plastik serta hp redmi 5A warna rose gold dengan simcard. 


Pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya. (LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support