SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Salah satu pelaku yang melakukan jual beli Narkotika jenis sabu akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya didalam Rumah Jalan Kebonsari, Jambangan pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekira 16.00 Wib.
Pelaku yang diamankan inisial, SU bin SB, laki laki, 22 tahun, Pekerjaan (Driver) di Jalan Kebonsari Jambangan Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka, Kamis (5/10/2022).
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkoba jelas sabu sebesar total ± 2,24 gram beserta bungkusnya yang disimpan di dalam rumah di jalan Kebonsari jambangan Surabaya," katanya.
Selanjutnya tersangka mengakui membeli narkotika jenis sabu secara patungan dari hasil introgasi awal dari tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Jimmy (Lapas) dengan cara di RJ di daerah puskesmas kupang gunung Surabaya seharga Rp. 1.100.000,- per gram dengan maksud untuk di jual kembali.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 6 poket plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu berat total ± 2,24 gram, 1(Satu) ATM BCA dan Buku Tabungan BCA Kemudian Hp Oppo A5 beserta Simcardnya.
"Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika" Pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar