SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap salah satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu di dalam kamar Kos di Jalan Krukah Selatan Gang. VI.B Surabaya pada Jumat 23 September 2022 sekira 08:30 Wib.
Kemudian pelaku yang diketahui inisial, MAIU, laki - laki, 22 tahun, (Juru Parki ), warga Ngagel Baru 2 Surabaya atau kos yang beralamatkan di Jalan Krukah Selatan Gang. VI.B Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi barang narkotika jenis sabu di dalam kamar kos yang berlamatkan di Jalan Krukah Selatan Gang. VI.B Surabaya.
"Bahwa benar telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MAIU didapati penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,"ungkapnya.
"Selanjutnya tersangka MAIU beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti berupa barang haram yang disita polisi sebanyak 1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ±1,38 gram beserta pipet kacanya,1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Menangkap pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar