SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim polsek Semampir berhasil mengamankan Dua pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit di dalam gang di Jalan Wonosari Tegal Gang 3 Surabaya, Selasa 27 September 2022 sekira 21.30 WIB.
Dua pelaku yang diamankan polisi inisial, F, laki laki, 25 tahun, pekerjaan (jual beli ayam) warga Endrosono Surabaya. dan MD, laki laki 32 tahun, Pekerjaan (kuli bangunan) warga Endrosono Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Nur suhud didampingi Kanit Reskrim Iptu Doni Setiawan membenarkan penangkapan kedua tersangka atas laporan dari masyarakat kemudian anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 06 Oktober 2022.
"Tentang adanya orang yang diketahui membawa senjata tajam jenis clurit, kemudian ditindak lanjuti dengan mengamankan ke dua tersangka beserta barang bukti 1 bilah clurit yang diselipkan dipinggang sebelah kiri. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke polsek semampir guna proses penyidikan lebih lanjut,"katanya.
Barang bukti yang diamankan kepolisian Dua bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang + 36 cm beserta sarungnya dan senjata tajam jenis clurit dengan panjang 43 Cm.
Atas perbuatannya kedua tersangka Dijerat dengan Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951. kedapatan membawa senjata tajam,"pungkasnya. (LKI)
0 comments:
Posting Komentar