Selasa, 22 November 2022

Dua Warga Sidoarjo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus pedagang ikan hias dan buruh Pabrik yang nekat nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu. 

Dua tersangka yang berinisial RF (47) diamankan polisi, warga Jalan Jenggolo Pucang Sidoarjo dan DH, (42) warga Jalan Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo. 

Dari pengakuan kedua, ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dengan panggilan (Papi...red) yang saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian. 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua terduga itu. 

Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan pendalaman,“Ternyata benar sehingga kami lakukan penangkapan RF dan DH penggeledahan, di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo,”ujar Daniel, Selasa (22/11/2022).

Petugas yang melakukan penggeledahan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti 24 poket plastik yang berisi sabu seberat 13,59 gram dan dua handphone Poco. Dirasa terbukti, akhirnya anggota memborgol kedua tangan terduga, lalu menggiringnya ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut.

Pengakuan kedua terduga kepada petugas, sabu tersebut yang mereka peroleh dari salah satu orang yang bernama Papi (DPO). Dan keduanya baru mendapatkan upah Rp. 500.000 untuk berdua.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support