Rabu, 23 November 2022

Tujuh Kurir Barang Haram Jenis Sabu-Sabu Diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Ketujuh orang pengedar barang haram  jenis Sabu - saby, terbilang pemberani sampai menuju kota Surabaya dalam jumpa pers pada, Rabu (23/11/2022/) sekitar 12.00 WIB.

Tujuh pelaku yang diamankan inisial AN, HK, MR, AN, A alias Idung, S alias Ogi, MRI alias Mat, tertangkap di area Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto, Dirnarkoba Kombespol Arie, Kabid Humas Kombespol Dirmanto, Kapolrestabes Kombespol Ahmad Yusep, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih 

Ia menyampaikan, berdasarkan info dari masyarakat bahwa adanya pengedaran gelap International Laos, narkotika jenis sabu jaringan Indonesia di wilayah Surabaya.

Informasi tersebut petugas melakukan Suevailance Ban Control Delivery, langsung dari tempat ekspedisi di Jakarta sekaligus tas kekurangan BB yang berada dalam kemasan kaleng yang dicuriga di lokasi transit,  kemudian mengikuti alur barang yang akan dikirim ke 2 sasaran lokasi yang berbeda.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan menggeledah terhadap pelaku kurir, AN, HK dan MR di pintu keluar parkiran Lippomall  Kemang di Jakarta selatan dan pelaku kurir, AN. A als Idung, S alias Ogi MRI alias Mat di area di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya tersebut,"tuturnya.

Tak luput pula Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto menjelaskan, bahwa total barang bukti yang berhasil di amankan petugas sebanyak 36 Kg Sabu dan 15 ribu ekstasi.

"Barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian terhadap pelaku, berhasil ditemukan 16 Kantong plastik, berisi serbuk Kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, dengan Total berat kotor 5.120 Gram, dan 12 Kaleng Wax Kit (warna kuning), 4 Kaleng 330 Guarantee (warna kuning) yang digunakan untuk menyembunyikan Sabu, 2 Koper (warna biru), 2 handphone ber merk infinix dan samsung,"tegasnya.


Terhadap ketujuh tersangka yang melakukan transaksi barang haram tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat  2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UURI no 3t tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2 berbunyi, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,"pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support