SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kepolisian Resort (POLRES...red) Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan dua tersangka perempuan yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur sampai meninggal dunia, pada minggu 20 November 2022 sekira 21.00 WIB, di dalam kamar kost No. 6 Jalan Bulak Banteng Kidul Gang VIII No. 38 Surabaya.
Salah satu pelaku langsung diringkus, tidak sampai 24 jam untuk mengamankan kedua tersangka inisial U perempuan 32 tahun, warga Bulak Banteng Surabaya dan LB, perempuan 18 tahun.
AKP Arief Rizky Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyampaikan pada jumpa pers pada Kamis (24/11 2022), bahwa kami mendapatkan laporan dari masyarakat ada seorang anak yang dianiaya oleh orang tuanya hingga meninggal dunia.
Lalu, kami melakukan pengejaran terhadap tersangka LB ke Jember, pelaku ditangkap anggota Resmob dan anggota PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan kemudian tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Petugas mengamankan tersangka U, sebagai orang tua kandungnya, dan korban di bawah ke rumah sakit Dokter Soewandie, untuk melakukan otopsi, lalu ditemukan luka-luka terhadap korban,"tegasnya.
Menurut keterangan tersangka U yang merupakan orang tua kandungnya, tindakan penganiayaan tersebut sudah dimulai sejak korban berumur 4 (empat) tahun dan semakin meningkat intensitasnya ketika korban menolak perintah dari tersangka U maupun LB.
"Para tersangka sering memukuli korban dikarenakan saat diperintah untuk membeli makanan tidak sesuai yang diperintahkan, atau saat korban diperintah oleh tersangka U dan LB untuk mengambilkan sesuatu barang dengan menangis,"terangnya.
Mengetahui hal tersebut, tersangka U dan LB, memukuli korban dengan tangan kosong atau alat berupa sapu ke arah badan dan kaki nya, hingga luka lebam di sekujur badannya serta menggunakan gitar kentrung ke arah wajah.
"Sehingga mengakibatkan luka pada pelipis atas mata kanan dan mata kiri, dan lebam pada dahi yang mengakibatkan korban sesak nafas serta tidak sadarkan diri sehingga meninggal dunia di Rumah Sakit Soewandie Surabaya,"imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian, 1 (satu) buah sapu warna hijau bulu hitam dengan ujung patah, 1 buah sapu warna ungu bulu warna kuning, merah dengan ujung patah, 1 (satu) pasang sandal warna hitam, 1 (satu) buah gitar kentrung dan buah baju doraemon serta buah kolor warna abu-abu dengan garis hitam merah di samping kanan kiri.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman 20 Tahun penjara,”pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar