Senin, 21 November 2022

Salah Satu Pengedar Barang Haram Dengan Berat 83,22 gram Sabu-Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Surabaya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberantas narkoba hingga ke akarnya. 

Seorang pengedar narkoba jenis sabu - sabu berinisial MN, 34 tahun, ditangkap saat berada di rumahnya, Jalan Saidani Waru Sidoarjo.

Tersangka ini diamankan dengan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 70 poket dengan berat 83,22 gram beserta pembungkusnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya, setelah anggotanya mendapat informasi ada seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Saidani.

"Kami lakukan penggeledahan dan kami temukan 70 poket sabu tersebut. Sabu itu sudah dalam kemasan poket siap edar," urainya.

Tersangka mengaku pada polisi, sabu tersebut dari pengedar bernama Gendut (DPO). Ia mengambil narkoba ini di Bypass Juanda, dikirim melalui ranjau, di Jalanan, dengan dibungkus bekas kemasan roti. Tersangka mengaku mendapat 100 gram sabu dari Gendut.


"Selanjutnya sabu dipecah lagi menjadi poket kecil sebanyak 90 poket. Dan sebanyak 20 poket sudah dijual oleh tersangka atas perintah Gendut. Sisanya disimpan tersangka, menunggu perintah dari pengedar atasnya. Namun, belum sampai habis dikirim, polisi sudah menangkapnya terlebih dulu,"imbuhnya.

"Pengakuannya, tersangka mendapat upah setiap gramnya. Beruntung kami bisa gagalkan peredaran sabu ini. Kami akan terus mengungkap sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support