LAMONGAN, Beritacakrawala.co.id - Kejaksaan Negeri Lamongan saat jumpa pers, di pimpin langsung oleh Kejari Lamongan, Dyah Ambarwati,SH.MH, saat mengadakan pemusnahan Barang Bukti (BB), kasus tindak pidana umum yaitu narkotika dan dobel L yang sudah keputusan tetap (Inkrach).
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati, SH., MH. berserta jajarannya didampingi serta disaksikan pejabat terkait dari Kepolisian, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, LSM dan Media, Selasa (29/11/2022).
"Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan adalah, dari periode Oktober 2022 hingga Nopember 2022,"jelasnya
"Barang bukti yang disita dan dimusnahkan diantaranya yaitu, narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu berat 11,9 gram ada 10 perkara. Dobel L jumlah 6.308 butir ada 6 perkara. Handphone 17 unit ada 16 perkara dan terakhir timbangan digital 2 buah ada 10 perkara, jadi ini sudah keputusan tetap oleh hakim,"tegasnya.
Dari semua Barang Bukti (BB) tersebut di atas langsung dimusnahkan dengan diblender, sedangkan handphone dimusnahkan dengan cara di ketok pakai pemukul atau palu oleh Kajari Lamongan Dyah Ambarwati, Sh. Mh hingga hancur.
Mengenai perkembangan pil dobel L yang sering beredar di kabupaten Lamongan, khususnya daerah utara yang semakin besar dari sebelumnya, Dyah Ambarwati tidak menampik berita tersebut.
"Kalau Dobel L hingga saat ini tidak pernah turun, khususnya daerah Pantura."urainya.
Kajari Lamongan. Dyah Ambarwati,SH MH berpesan untuk masyarakat Kabupaten Lamongan, agar kita bekerja sama di semua kalangan, tidak hanya aparat penegak hukumnya, namun saya harapkan peran serta dari semua elemen masyarakat ikut mengawasi terhadap adanya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Terutama kalangan pelajar. Juga kepada keluarga yang mempunyai peranan yang sangat penting untuk mengawasi anak-anak kita untuk tidak melakukan tindak pidana narkotika. Ayo kita berantas narkotika bersama sama. Selamatkan Generasi penerus Bangsa,"pungkasnya.(Mz)
0 comments:
Posting Komentar