SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan tujuh pemuda yang terlibat melakukan tawuran dan kekerasan, terhadap security Pakuwon City pada, Sabtu (26/11/2022).
Pelaku yang diamankan tujuh pemuda berinisial AA (21), NA (17), RA (18) , KS, (15), AN (17), RR (15) dan FF, 15 tahun.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, bahwa 7 pelaku remaja yang diamankan dari lokasi warkop atas dugaan keterlibatan aksi penganiayaan yang menyebabkan dua orang korban tersebut.
"Berawal korban bersama team kwok kwok berjumlah ± 50 kendaraan Sepeda Motor bertemu dengan gengster guk guk di pom bensin di dekat Jalan mer Surabaya, dan karena geng kwok-kwok mengetahui kalah jumlah pasukan langsung melarikan diri,"terangnya.
"Korban FR bersama SK dan berboncengan bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor Honda melarikan diri ke arah daerah kenjeran, kemudian ada salah satu security inisial R D A yang sedang berjaga di pos security Pakuwon City bersama teman Saudara MD tersebut,"tambahnya.
"Tiba-tiba datang 3 (Tiga) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor honda merk supra yaitu F R, SK dan U, hendak menerobos Portal dan kemudian menabrak barier hingga mengakibatkan F R jatuh, tidak lama kemudian datang kelompok gengster (guk-guk) dengan berboncengan sepeda motor mengejar F R,"imbuhnya.
Pada saat aksi itu kelompok gengster (guk-guk) yang membawa senjata tajam dan stik golf langsung memukul dan membacok FR, lalu mengetahui kejadian tersebut R D A mencoba menolong, saat hendak menolong tiba-tiba ada salah satu anak laki-laki mengayunkan senjata tajam hingga mengenai tangan kiri R DA.
Seketika itu, mendapatkan informasi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Jatanras Polda jatim melakukan penyelidikan.
"Berjalan waktu, alhasil para pelaku langsung di amankan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda beda,"tegasnya.
"Barang bukti yang diamankan senjata tajam celurit, 1 buah hp, kendaraan roda dua dan CCTV di TKP,"tamdasnya.
Pengeroyokan dan Penganiayaan atau menghasut melakukan tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam dan pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHPidana, atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam,"pungkasya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar