SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Tambaksari dibantu masyarakat berhasil mengamankan pelaku pencurian dompet di depan toko Es Cream Mixue, Jalan Kapas Gading Madya Surabaya, pada Kamis (01/12/2022) pukul 20:00 Wib.
Pelaku bernama Setiyawan, yang mengambil dompet korban Rokati (35) tahun, warga Lebak Jaya 5 Utara kav 45 no 52 RT 01/RW 05 Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambak Sari Surabaya,
Dompet korban berada di laci depan sepeda motor Honda Vario.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari BayuAji, S.E, S.I.K, M.Si waktu dikonfirmasi oleh awak media Berita Cakrawala, membenarkan, bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku pencurian dompet, Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Jalan Kapas Gading Madya Surabaya, didepan toko Es Cream Mixue.
Dengan kronologis kejadian, korban bersama teman temannya dan kedua anaknya tiba di toko Es Cream Mixue di Jalan Kapas Gading Madya, selanjutnya, korban langsung masuk ke dalam toko es cream tersebut, kemudian sekitar 5 menit korban keluar dengan maksud untuk memindahkan sepeda motornya yang berada di luar untuk ditaruh di tempat parkiran.
"Kemudian korban mendapati ada seorang laki laki yang tidak dikenal sedang disamping sepeda motor tersebut dan mengambil dompetnya, spontan korban berteriak maling.....maling, lalu pelaku melarikan diri dan membuang dompetnya dijalan,"jelas Ari Bayuaji.
"Bersamaan dengan giat rutinitas anggota Opsnal Polsek Tambaksari saat melaksanakan patroli dan antisipasi kejahatan 3C yang melewati TKP tersebut, melihat kejadian pencurian, anggota langsung mengejarnya, dan dibantu oleh warga untuk mengejar pelaku, alhasil pelaku dapat ditangkap oleh warga dan sempat di kasih hadiah bogeman sama warga yang ada di situ, langsung dengan sikap tegas anggota polisi mengamankan pelaku tersebut dan dibawah kerumah sakit Bhayangkara untuk diobatkan terlebih dahulu," teragnya.
Barang bukti berupa 1(satu) buah dompet warna coklat muda yang berisikan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diamankan dan di bawah ke Makopolsek guna untuk penyelidikan.
Atas perbuatan, pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar