Selasa, 15 November 2022

Kurang Lebih Dari 24 Jam Pelaku Pembacokan Di Amankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- kembali Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan pelaku pembacokan di Jalan Tenggumung Wetan Gang Manggis Surabaya, pada Rabu (16/11/2022) 

Salah satu korban Azis yang terluka di sebelah tangan, langsung dibawa ke Rumah Sakit Soewandhi dan satu tersangka berinisial Rsl, (34) tahun, Tidak Bekerja, Warga Bulak Rukem, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya 

Saat menggelar konferensi pers, Kasat Reskrim AKP Arief Riski Wicaksono menyampaikan, pada selasa 15 November 2022 sekira jam 01.00 wib di Jalan Tenggumung Wetan Gang Manggis Surabaya, sewaktu tersangka Rsl menaiki sepeda motor yamaha R 15 warna merah, waktu menyalip korban Azis yang berboncengan tiga, disalip dari sebelah kanan dan korban Azis berkata," Apa Kamu Lihat - lihat, lalu tersangka menjawab,"Apa Saya Tidak Lihat - lihat.

"Kemudian tersangka Rsl menyalip dan berhenti disebelah kanan dan korban Azis berhenti, lalu tersangka Rsl turun dari sepeda motornya, kemudian mengambil sebilah clurit dari tas yang di bawanya. Lalu membuka clurit dari selotongnya dan menghampiri korban yang menyetir diatas sepeda motor, seketika tersangka Rsl membacok korban sebanyak 1 kali mengenai lengan tangan kanan korban. Lalu korban dan temannya terjatuh dari sepeda motor, ketika tersangka akan membacok lagi, tidak jadi, karena korban minta maaf. Selanjutnya, korban Azis dibawa ke Rumah sakit dan meninggal setelah sempat menjalani perawatan,"ungkapnya.

"Sebilah clurit terbuat dari besi berkarat, dengan pegangan terbuat dari kayu warna coklat dan ditali rafia warna merah lengkap dengan selotongnya. Terbuat dari kulit warna coklat, proses sidik dan kordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU),"tambahnya.

Barang bukti yang diamankan Kepolisian, satu unit sepeda motor yamaha R15 warna merah, (satu) buah tas warna hitam bertuliskan favor, dan satu senjata tajam celurit


Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, Subs 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support