SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 4 pelaku di Cafe Alexis Jalan Jolotundo Surabaya pada minggu, 13 Nopember 2022, sekira 21.30 Wib.
Salah satu Korban yang diketahui A.W.N, 42 Tahan Swasta, Tt.Manukan Kulon Surabaya dan 4 orang pelaku satu yang diamankan Inisial I.T, 41 tahun warga Semampir Surabaya. 3 orang temannya yaitu inisial YY, UY dan SK (ketiganya DPO).
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, memang benar, anggota kami telah mengamankan seseorang yang melakukan pengeroyokan terhadap seseorang berinisial AWN selaku korban.
"Kemudian pelaku Melakukan pemukulan dengan Helm ke arah kepala korban belakang beberapa kali dibantu dengan 3 orang temannya inisial, YY, UY dan SK (ketiganya DPO) berhasil melarikan diri," katanya.
Berawal dari korban mempunyai hutang kepada tersangka sebelumnya sebesar Rp.3.100.000,- lalu kemudian ditagih beberapakali korban terkesan bertele – tele dan pada Minggu 13 Nopember 2022, tersangka bersama 3 orang temannya yaitu inisial YY, UY dan SK, bertemu dengan korban.
"Pada saat di tkp dan meminta kembali uang pinjaman tersebut kepada korban, kembali berbelit - belit akhirya tersangka memiting leher korban dan lanjut memukuli bersama teman - temannya, ramai di TKP akhirnya pelaku dilerai dan diamankan oleh pengunjung cafe lainnya sedangkan 3 orang temannya berhasil meloloskan diri" Imbuhnya.
Barang bukti, 1(satu) Helm Hijau GRAB, serta Visum et repertum atas nama Pelapor
Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana. Dengan ancaman selama lamanya 5 tahun enam bulan penjara,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar