Jumat, 18 November 2022

Polda Jatim Ungkap Kasus Curanmor


SURABAYA, Beritacakrawala.co.id
- Unit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, bersama jajaran Polres/Ta di Jatim. Berhasil mengungkap Tindak Pidana Kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang dilaksanakan selama satu Bulan. Menangkap 16 Tersangka ditempat berbeda- beda, Jumat (18/11/2022).

Menggelar Press Release  di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, dihadiri Kabid. Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kasubdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono dan jajaran.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, bahwa ada beberapa Barang Bukti (BB) yang telah diamankan dari hasil ungkap Kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) selama 1 Bulan. Kegiatan ini merupakan upaya pengungkapan kasus dari 26 laporan masuk di Polisi dari berbagai wilayah Polda Jatim.

Itupun di Polresta Probolinggo, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, Polres Malang, Polresta Malang.

Polrestabes Surabaya, Polres Kediri, Polres Jember, dan Polres Sidoarjo,"tegasnya.

Adapun tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 16 Tersangka ada di beberapa wilayah, yaitu di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.

"Alhasil para tersangka di wilayah Probolinggo ada 5 Tersangka, yaitu AN, AR, IR, JA dan MU. AR ini adalah perencana ya,"imbuhnya.

Bahkan ada di wilayah Lumajang ada tiga Tersangka, yaitu BE, SAN dan SAI. Untuk SAN ini seorang perempuan yang sebagai Penadah di wilayah Pasuruan.

Ada juga di wilayah Jember  satu Tersangka inisial BU. Wilayah Tuban ada satu tersangka SA yaitu sebagai Penadah. Wilayah Jombang tersangka SUR sebagai Penadah. Kemudian di wilayah Surabaya ada satu tersangka PO yang juga sebagai Penadah.

Dalam kesempatan ini modus ini ada yang unik, karena salah satu perempuan berpura-pura menjadi suami istri dengan tersangka lainnya, kemudian melakukan Curanmor, dan juga merusak rumah Kunci Kontak sepeda motor. 

Ditempat yang sama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan, bahkan untuk pasangan perempuan dan laki-laki pengakuannya telah di 8 TKP. Dan diduga pasangan ini melancarkan aksinya lebih dari satu.

"Melancarkan aksinya, mereka berpura-pura melewati Gang dan jalan depan rumah. Dan bila didepan rumah ada target kendaraan yang sesuai pelaku, sampai si pelaku memastikan keadaan aman disekitarnya segera bergerak menggunakan Kunci T,"ujarnya.

Para pelaku perempuan hanya mendampingi, bagian eksekusi laki-laki membawa ke kendaraan sarana. Sampai tempat targetnya di wilayah Batu, Malang Kota dan Pasuruan.

Itupun, ke 16 pelaku yang telah diamankan ini tidak ada membawa senpi, ataupun Sajam dalam melancarkan aksinya. Para pelaku melakukan Curanmor, dari beberapa pelaku ada yang mantan Residivis.

Barang Bukti (BB) ini cukup banyak yang disita oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, yakni 1 Unit Mobil L300,  1 Unit Mobil Grand Max, kemudian ada beberapa kendaraan Roda Dua sekitar 30 Unit yang sudah diamankan. Beberapa diantaranya juga sudah ada yang telah dikembalikan kepada pemiliknya.


Para Tersangka dijerat Pasal berbeda, terhadap 11 Tersangka BU, BE, AN, AR, IR, JA, MU, SAI, TAI, IJ dan SAN. Bakal dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara 7 Tahun.

"Tersangka SA dan SAN dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara 4 Tahun. SUR dan BU dijerat Pasal 481 penadah yang berulang dengan ancaman hukuman 7tahun penjara,"pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support