SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Asemrowo mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan barang haram jenis sabu di Kamar Kost di Jalan Simorejosari Surabaya pada Jumat (11/11/2022) sekira 21.30.
Ketika pelaku yang diamankan polisi inisial MH, laki laki, 28 tahun, Warga Simopomahan baru dan YP, laki laki, 35 tahun, Warga, Medayu utara dan AS, laki laki, 29 tahun, Warga Simopomahan baru barat Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan ketiga tersangka kedapatan memiliki atau menyimpan sabu, ketiga tersangka berhasil di amankan saat melakukan Pesta Sabu di Kamar Kost di Jalan Simorejosari Surabaya, pada Jumat 11 November 2022 sekira 21.30 Wib.
Atas info dari masyarakat anggota Unit Reskrim polsek Asemrowo langsung mendatangi tempat TKP yang dibuat pesta sabu dan melakukan penangkapan ke tiga pelaku yang terdapat pesta sabu sabu dan tersangka yang diamankan AS Dkk (MH, & YP) tentang dugaan tindak pidana kedapatan memiliki/ menyimpan sabu, (sedang pesta sabu) dan sewaktu di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti diatas atas, kemudian tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo.
"Kemudian ke tiga tersangka di tes urine di Poliklinik Polres pelabuhan tanjung perak surabaya dengan hasil positif mengkomsumsi sabu,"ungkapnya
Barang Bukti yang disita polisi, dua buah kantong plastik kecil berisi Narkotika sabu-sabu dengan berat brutto 1.70 gram berikut pembungkusnya, 1(satu)seperangkat alat hisab sabu dan terdiri dari 1 botol pocari sweat, 2 sedotan plastik, 1 pipet kaca satu korek api gas warna merah serta 1 (satu) buah sedotan warna putih utk serok sabu.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar