LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - Program Kehutanan Sosial adalah program dari pemerintah pusat sejak 2018 dengan implementasi kawasan Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) sehingga masarakat di sekitar kawasan hutan melalui kelompok - kelompok Kelompok Tani Hutan (KTH) mengajukan IPHPS.
Perhutani juga mempunyai program Ketahanan Pangan lewat perkebunan Agroforesti tanaman tebu dengan dasar Permen LHK no P 81/2016, maka terjadi pergesekan antara IPHPS dengan P81 lahan yang sedianya di garap pihak pemegang P81 (PTPN X) di ambil alih dan di kuasai oleh kelompok IPHPS di beberapa Bagian Kesatuan Pengelola Hutan (BKPH) wilayah Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mojokerto, padahal tiap tahunnya dari PTPN X, sudah mengeluarkan dana shering lewat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) kepada para pesanggem yang lahanya terdampak penanaman Tebu.
Dari perjalanan waktu kelompok KTH berhasil mengantongi ijin pengelolahan Kawasan hutan dengan Pengelolahan Khusus (KH DPK) dengan SK, 287/2022 dari LHK, PP, 23/2021, tapi sangat di sayangkan bahwa perjuangan itu di kotori dengan dugaan bahwa lahan - lahan itu di perjual belikan dan pungutan oleh Oknum KTH di wilayah BKPH Ngimbang Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.
Saat di temui team media Berita cakrawala dari salah satu pesanggem (IR) Senin (13/10/2022) mengatakan, awal pengajuan itu akan di janjikan lahan perhutanan sosial dengan terbit sertifikat selama 35 tahun dan pengurusan ya di kenakan biaya 50 - 200 ribu, setelah terbit SK para pesanggem di haruskan membayar 1 juta 100 ribu dan setelah pengukuran pemetaan di kenai biaya 350 ribu (1/10/2022) tidak itu saja munculnya peta bidang di kenai biaya 250 lagi.
Dari beberapa sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, bahwa lahan - lahan itu di duga di jual belikan oleh Oknum Ketua KTH yang berinisial WRS ke pesanggem (Penggarap) ke luar daerah besarnya antara 2 - 4 juta dengan alasan sebagai biaya pengurusan dan akan di kasih bagian penguasaan lahan.
Di ruang kerjanya Asper Ngimbang Bani Martani mengakui bahwa, Program Kehutanan Sosial KH DPK itu sudah terbit SK 287/2022 sudah mulai pemetaan, akan tetapi masih menunggu pathok batas dari LHK, mengenai informasi, adanya dugaan pungutan oleh oknum KTH dari beberapa pengaduan pesanggem sangat menyayangkan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor : 11/PSKL/SET/PSL . 0/6/2022 alinia lll no 1 dan 2 kepada pendamping maupun Ketua kelompok usaha perhutanan sosial di larang
a. melakukan pungutan kepada anggota kelompok untuk pengurusan distribusi akses legal
b. Melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada anggota kelompok
Sampai berita ini di turunkan, team media akan berkordinasi dan mengkonfirmasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Team/Red)
0 comments:
Posting Komentar