Minggu, 05 Februari 2023

Diduga Direktur BPR, Lakukan Penyalahgunaan Wewenang


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Berawal kejadian pada 2021 silam, nasabah Rudi Budijanto, memberikan surat sertifikat dengan namanya sendiri untuk mengajukan pinjaman kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Megakerta Swadiri yang beralamatkan Ruko Wadung Asri Permai B/18 Waru Sidoarjo. Dengan pinjaman sebesar 600 Juta.

Menurut Rudi Budijanto, uang pinjaman sebesar Rp.600 juta tersebut akan digunakan untuk kerjasama dengan Mahfud Efendi membuka bengkel sepeda motor Ahass cabang Jombang. Mahfud Efendi adalah Kepala mekanik yang telah bekerja selama dengan saya selama 10 tahun lebih. Karna itu saya berikan kepercayaan untuk buka bengkel cabang di Jombang. Tapi ternyata, uang pinjaman sebesar Rp.600 juta tersebut tidak diserahkan seluruhnya dan diduga malah dipakai direkturnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Perbankan Krimsus Polda Jatim mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perbankkan dan atau dan atau pencucian uang sebagaimana semaksud dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankkan dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencengahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Dirut BPR. Megakerta Swadiri. 

Rudi Budijanto mengatakan, sertifikat tanah atas nama saya sandiri, untuk mengajukan pinjaman kepada BPR Megakerta Swadiri. 

"Setelah tandatangan perjanjian pengikat dengan pihak BPR, saya mendapat transfer oleh Direktur BPR Megakerta Swadiri, pada 10 Februari 2021 menerima uang sebesar Rp 45.500.00,- dan 25 Februari 2021 menerima sebesar Rp 177.000.000, total uang pinjaman yang diterima sebesar Rp 222.000.000 yang semestinya sebanyak Rp 600.000.000,"terangnya.

"Perjanjian di notaris tidak ada .yg ada perjanjian di bawah tangan  persetujuan 600 juta, tidak terpenuhi hingga sekarang,"jelasnya.

"Ironisnya, jaminan sertifikat masih ditangan BPR Megakerta Swandiri, dan atas nama sertifikat telah ditagih, untuk membayar angsuran hutang. Sebelumnya, pihak dari BPR Megakerta Swadiri,"tambahnya.

Sangat disayangkan saat dikonfirmasi oleh media berita cakrawala, pihak BPR yang mewakili mengatakan, bahwasannya dalam waktu 1 (satu) minggu kita akan dipertemukan dengan Direktur BPR Megakerta Swadiri, tapi pihak dari Direktur tidak mau menemui.

Hingga berita ini diturunkan, kita akan terus mengkonfirmasi dan berkordinasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support