Rabu, 26 Agustus 2020

Bandar Narkotika Simpan 6,92 gram Sabu di Tangkap Polsek Semampir Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Amd, S.H Bersama Unit Reskrim  melakukan ungkap Kasus Narkotika jenis sabu di pasar, Jalan Prabowo  wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (26/08/2020).

Sebagai tersangka Faisol Bin Tosan,  22  Tahun, Alamat Jalan Bolodewo, Sidotopo,  Semampir, Surabaya.

Kapolsek Semampir Surabaya saat jumpa pers menjelaskan bahwa unit Reskrim kami telah mendapat informasi dari Masyarakat di sekitar pasar Jalan Prabowo Semampir Surabaya terdapat peredaran Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang pemuda, sekitar 10.00Wib pada Senin, 24/08/2020.

"Kemudian sekitar 12:00 WIB, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan pemuda yang dicurigai, serta mengamankan serta penggeledahan," Tegasnya.

“ Selanjutnya tersangka diintrogasi dan menunjukkan tempat dimana barang bukti disimpan, ternyata dari pengakuannya di bawah pot bunga bekas di pinggir jalan keluar masuk kampung depan rumah kosong Jalan. Prabowo Surabaya disitu lah ditemukan barang bukti tersebut,  yang dibungkus Dompet kecil," Imbuhnya.

Dan menurut Pengakuan tersangka menjadi pengedar Narkotika jenis sabu sudah 1 tahun ditempat tersebut. dan barang tersebut milik ZR yang kini masih DPO.

Tersangka menjual perpoket seharga Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) dan mendapat komisi Rp. 10.000 (sepuluh ribu) perpoket dari ZR. (DPO), kemudian tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Polsek Semampir.

Barang bukti yang kami sita diantaranya, Sabu-sabu 23 ( dua puluh tiga) poket plastik kecil dengan rincian, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,30.gram, 0,31, 0,32, 0,33, 0,33, 0,29, 0,29, 0,31, 0,29, 0,29, 0,30, 0,30, 0,30, 0,29, 0,28, 0,31, 0,29, 0,31, 0,30, 0,29,  0,29, 0,30,  0,30 gram.

1 (satu) HP Merk Samsung type B. 310 E warna putih dengan nomor 0838xxxxxxxx Uang tunai sebanyak Rp. 1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah  ) dengan pecahan

Rp. 100.000 sebanyak 6 (enam) lembar dan Rp. 50.000 sebanyak 14 (empat belas) lembar.

“ Atas perbuatan tersangka, kami jerat pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat  (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Pungkasnya. (Mgo)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support