Dua pelaku telah di ringkus oleh unit Reskrim Polsek Asemrowo di Jalan Asem Mulya Surabaya sekitar 00.30Wib pada(16/08/2020).
Kedua tersangka diantarany Inisial MTI (22) Tahun Pria warga asal Patemon Timur Surabaya bersama teman wanitanya berinisial OW (19) tahun warga Asem Mulya Surabaya.
Saat awak media beritacakrawala konferensi Pers Kapolsek AKP Hari di dampingi Kanit Rekrim Polsek Asemrowo Iptu Riskika Atmadha mengatakan para tersangka ini sudah menjadi pantauan dari anggota kami. Selanjutnya tim unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut.
" Alhamdulilah kami berhasil mengamankan para tersangka, kemudian dilakukan intrograsi tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu merupakan suruhan dari saudara R yang sampai saat ini masi Daftar pencarian orang(DPO) Polsek Asemrowo Surabaya," Tegasnya.
Barang bukti yang kami sita satu bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,78 gram berikut plastik pembungkusnya, satu bungkus wadah rokok Gudang Garam Surya 12, dan satu unit HP merk Advan warna hitam" Para tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 Tahun penjara,"pungkasnya.( MGO/SJ)
0 comments:
Posting Komentar