Adapun tersangka MT laki-laki 27 tahun Tambak Pring Timur Surabaya dan DAM. perempuan 21 tahun Setro Baru Utara Surabaya.
Saat media BeritaCakrawala konfirmasi AKP Hari Kurniawan mengatakan bahwa, pada awalnya saudara MT pada 17 Agustus 2020 sekitar 21.00 WIB berkomunikasi melalui wa, dengan saudara ( RWW) saat itu saudara RW bermaksud bertemu saudari Tia (dari nama akun Facebook buatan saudara MT) di Pasar Loak Jalan Dupak rukun Surabaya.
" karena korban RWW tidak tahu alamat yang diberikan tersangka MT kemudian saudara DAM menjemput korban RWW dan FA di Jalan Arjuno Surabaya, dan diantar ke pasar loak Jalan Dupak rukun Surabaya," Tegasnya.
Tersangka MT sudah menunggu di area Pasar Loak bersama temannya saudara A dan kawan-kawannya di warung pojok Pitu masuk pasar loak, di Jalan Dupak Rukun Surabaya.
Setelah sampai di lokasi korban langsung di datangi tersangka MT dan A kemudian dipukuli dan diambil barang-barangnya, selanjutnya tersangka berboncengan meninggalkan korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek AsemrowoSelanjutnya petugas langsung menuju ke TKP untuk mengecek keberadaan tersangka dan dalam perjalanan tersangka dibuntuti oleh petugas tersangka dapat ditangkap beserta dengan barang bukti di dalam tas kosmetik warna biru yang berisi barang bukti 1 buah jam tangan merk Charles jourdan, 1 buah HP merk Samsung Note 8 Warna abu-abu, 1.satu buah HP merk lava tipe iris 820 warna gold, uang tunai sebesar Rp125.000,-
" Atas tindakannya kasus ini kami Kembangkan dan pelaku dijerat dalam pasal 365 ayat (1), (20) KUHP "Pungkasnya. (M.go)
0 comments:
Posting Komentar