Kamis, 22 Oktober 2020

Law Firm Togar Situmorang Hadir di PN Singaraja, Dalam Penanganan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik


SINGARAJA, BeritaCakrawala.co.id - Law Firm Togar Situmorang hadir di Pengadilan Negeri Singaraja selaku kuasa hukum dari klien terdakwa dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Selasa (21/10/2020).

Adapun agenda hari ini adalah pemeriksaan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Jadi untuk saksi yang pertama kita tidak terlalu mengikuti namun kita fokus pada saksi kedua dan ketiga.

Advokat Kondang Togar Situmorang SH.,MH.,MAP.,CLA yang sekaligus Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang mengungkapkan ada yang menarik dari kesaksian saksi yang kedua dan ketiga yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ini.

Untuk keterangan saksi yang kedua menyatakan bahwa pada saat dilaksanakan Paruman Desa di Desa Gunung Sari Buleleng itu Pelapor pada saat itu berdiri sambil menunjukkan sertifikat serta saksi kedua tersebut menyatakan bahwa klien kami mengatakan kata-kata penipu, sertifikat palsu. Padahal klien kami dilihat tanpa ekspresi tidak ada menunjuk ke siapa, arogansi dan tidak ada kata-kata menghina kepada Pelapor dan tidak ada penjabaran secara spesifik kepada siapa diarahkan.

Togar Situmorang juga menambahkan, jika kita berbicara pencemaran nama baik tentunya harus ada hubungan kausalitas atau hubungan hukum sebab akibat.

Sementara klien kami tidak ada menyebutkan nama Astawa dan ternyata nama Astawa dalam paruman tersebut banyak jumlahnya. Dan adapun niat dari klien kami hanyalah sebuah edukasi terhadap masyarakat mengenai sertifikat tersebut. 

"Seharusnya melihat hal tersebut para aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan dengan mengecek sertifikat terkait Laporan Made Astawa,” papar Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum”

Selain itu saksi ketiga mengungkapkan    bahwa dia melihat Pelapor berdiri pada saat paruman akan tetapi tidak memegang sertifikat atau apapun. Jadi kedua saksi ini berbeda pendapat. Dan terungkap juga fakta dipersidangan bahwa diantara keduanya sudah terjadi perdamaian serta menjadi pertanyaan kami kenapa sudah terjadi perdamaian namun tetap dilanjutkan juga kasus ini? kami menilai kasus ini sungguh sangat dipaksakan dan karena ini merupakan delik aduan jadi seharusnya laporannya dari awal sudah bisa dihentikan.

Melihat fakta tersebut seharusnya putusan terhadap perkara ini adalah mendapat putusan bebas. Karena murni tidak ada niat dari klien kami mencederain kehormatan nama baik seseorang.

Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP. CLA dari Departemen Hukum dan HAM Komnaspan Wilayah Bali juga menghimbau untuk seluruh elemen masyarakat dari Buleleng baik itu dari Pemerintah, aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK dan instansi-instansi terkait untuk segera mengecek tanah tersebut apakah itu benar milik pribadi atau itu termasuk aset daerah atau negara. 

"Apabila tanah tersebut termasuk aset negara, jangan sampai dinikmati dan dikuasi untuk kepentingan diri sendiri,” tuturnya.

Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jalan Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jalan Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jalan Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jalan Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jalan Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction, Jakarta Barat, 11630.  Jalan Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat,"pungkasnya.(AY)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support