Rabu, 21 Oktober 2020

Polisi Menyisir Kelompok Selain Pendemo di Lokasi Grahadi


SURABAYA, beritacakrawala.co.id - Gelombang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law, terus digelorakan oleh Buruh dan Mahasiswa. Setelah dilakukan aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 Lalu.

Dimana kemarin Selasa, 20/10/2020 ratusan buruh dan mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Dan ratusan pendemo ini menuntut cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Dalam kesempatan ini, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.l.K., mengatakan, bahwa untuk mengantisipasi terjadinya aksi susulan seperti pada 8 Oktober 2020 lalu, anggota menyisir lokasi aksi unjuk rasa. Hal ini sebagai bentuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga Kota Surabaya, Rabu( 21/10/2020).

"Alhasil, kita mengamankan 182 orang, 2 (dua) yakni, seorang wanita. Diamankan saat terjadinya aksi unjuk rasa pada selasa, 20/10/2020," Katanya.

Adapun dari total diamankan tersebut sebanyak 24 orang, Mahasiswa 26 orang, penganguran 27 orang, Wiraswasta 6 orang, SMA/ MA 74 orang, SMP/MTS 24 orang, SD/MI 1 orang (kejar paket A).

Dari total 182 orang diamankan, dilakukan proses penyelidikan terhadap 1 (satu) orang ditemukan membawa botol pecah bahkan berbau minyak tanah dibungkus plastik.

Itupun orang ditangkap langsung dilakukan PCR Swab Test, dan hasilnya untuk keseluruhan negatif.

"Sementara barang bukti ditemukan dari penangkapan ratusan orang ini, anggota mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, ditemukan botol pecah berbau minyak tanah dibungkus plastik, setelah dilakukan pendataan mereka di pulangkan"Pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support