SURABAYA, BeritaCakrawaia.co.id - Waka Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, S.I.K. M.H., Bersama Wakasat reskrim Kompol. M.Wahyudin Latif.,SH.,S.I.K.,M.Si.,
Kasubaghumas Akp. AM Ahkyar.S.H. M.H. dan PJU maupun anggota jajaran, menggelar perkara penyekapan di Musium Aktif Mapolrestabes, Surabaya Sabtu, (24/10/2020).
Saat media beritacakrawala.co.id mewancarai AKBP Hartoyo, S.I.K. M.H. Mengatakan bahwa Pada 15 Oktober sekitar 05.00WIB di Apartemen Royal City loft lantai 3 lakasantri Surabaya. Tejadi penganiayaan dan menyekap korban A Surabaya.
" Dan pada tanggal 22 Oktober Pelaku, RZ Surabaya. berhasil kami ditangkap dan diamankan dengan barang bukti, rekaman CCTV, dan visum et repertum dari korban," Katanya.
Perlu diketahui bahwa antara pelaku dan korban ini adalah mempunyai hubungan teman dekatnya atau bisa dikatakan pacar
Sementara itu Korban mengalami luka luka di pipi, siku-siku karena dianiaya oleh pelaku, kemudian dilakukan penyekapan atau dikunci dari luar mungkin ditinggal oleh pelaku,"Jelasnya.
Dan perlu diketahui bahwa sesuai dengan berita, kita luruskan bahwa pelaku ini tidak ada sangkut-pautnya dengan Tim Sukses Pasangan calon yang ada di Solo.
"Pelaku dapat di kenakan pasal 33 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara"Pungkasnya. (Mgo)
0 comments:
Posting Komentar