SIDOARJO, BeritaCakrawala.id - Sungguh bejat perbuatan AH (20 ) guru ngaji di kecamatan Sidoarjo,ia menyabuli 10 santrinya sejak tahun 2016 Kini AH ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.Saat acara ungkap kasus pencabulan. Di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (11/06/2021).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru ngaji tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari seorang donasi tempat pendidikan tahfidz tersebut.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung tindak lanjuti dan benar, ada fakta-fakta kalau pelaku menyodomi santri-santrinya yang berusia belasan tahun,”sambungnya.
"Ada 10 santri yang menjadi korban. Namun, yang baru melaporkan secara resmi kepada kami beberapa orang dan hasil visum 10 dari 25 santri mengalami luka robek pada duburnya, menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman ,pelaku juga berbicara kepada korbannya. Kalau usai di sodomi, korban bakal bisa membahagiakan istrinya dan membuat kemaluannya menjadi besar ,"tandasnya.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 UU No. 32 tahun 2014. “Ancaman penjara 15 tahun,"pungkasnya.(Yus/Din).
0 comments:
Posting Komentar