SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id - Komunitas Pemerhati Aktivitas Sampang (KOMPAKS) mendatangi kantor Kelurahan Polagan Jalan Makbul Kelurahan Gunung Sekar Sampang, Jum'at (11/06/2021).
Heriyanto perwakilan dari kompak maksud dan tujuan untuk melakukan audiensi ke Kelurahan Polagan, ia menanyakan beberahal yang ditanyankan. Dari mulai pemanfaatan tanah kas Desa/ tanah percaton, luas lahan tanah percaton, prosedur sewa tanah percaton dan bangunan yang di bangun di atas tanah percaton yang bersifat permanen.
"Saya ingin menanyakan terkait tanah kas Desa/Kelurahan /tanah percaton, bagaimana prosedurnya jika ingin menyewa, dan boleh tidak bangunan yang ada di atas tanah percaton bersifat permanen, karena yang saya lihat ada bangunan yang bersifat permanen, bahkan sampai dua lantai," ujarnya.
Lurah Polagan Muhammad Rawi S.Pd, menanggapi pertanyaan dari perwakilan KOMPAKS terkait banyak bangunan, pihaknya mengatakan tidak tau karena ia baru menjabat,terkait bangunan permanen dia sudah menegornya.
"Kok sampai bisa di bangun seperti ini,tapi saya buatkan surat pernyataan bermaterai, yang isinya. Apabila di kemudian hari tanah yang sudah di bangun ternyata tanah tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang, saya siap membongkar sendiri bangunan tersebut tanpa berharap ganti rugi sepeserpun" Ucap Lurah kepada temen-temen KOMPAKS.
Setelah Lurah memberi penjelasan, ada dari penyewa lain dari tanah percaton yang mengatakan bahwa ia ingin membangun pagar rumah tapi dilarang.
"saya dulu mau buat pagar di belakang rumah karena takut ada maling tapi gak diperbolehkan,sementara yang membangun sampai dua lantai boleh" tutur salah satu warga.
Ia juga menambahkan pihaknya juga mendapatkan informasi dari beberapa orang bahwa pemilik bangunan permanen tersebut membayar 60 juta sehingga diperbolehkan.
Menanggapi pertanyaan warga tersebut, lurah polagan sempat naik pitam.
"Apalagi memberi uang 60 juta, sampai saat ini uang sewanya sepeserpun belum bayar katanya," Ujar Lurah Polagan.
Lurah Polagan akan memanggil pihak yang punya bangunan permanen itu untuk klarisifikasi terkait uang 60 juta yang di sangkakan terhadapnya,"Pungkasnya. (S4M)
0 comments:
Posting Komentar