Jumat, 11 Juni 2021

Demi Menafkahi kedua Anak, Jose Menjadi Korban Pembunuhan


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes, berhasil mengamankan Wahyu Buana berasal dari Cianjur Jabar, pelaku pembunuhan di Jalan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan kota Surabaya, pada Rabu (26-05-2021).

Waka Polrestabes AKBP Hartoyo, yang di dampingi kasat Reskrim, menyampaikan, Bahwa pelaku tinggal bersama dua orang anaknya di rumah Kos Jalan Kupang Krajan VA/28 Surabaya (baru tinggal di rumah kos tersebut selama satu minggu).

" Dimana dua orang anak pelaku tersebut bermain dengan korban Jose Marvel (12) diluar kamar kos. Kemudian pelaku timbul rasa niat untuk menguasai Hp Korban, untuk dijual dan memenuhi kebutuhan ekonomi,  Sehingga pelaku mengambil batu batako atau paving dari luar Kos, dan membawa masuk ke dalam kamar kos", Tegasnya, Jumat (11/06/2021).

Selanjutnya pelaku mengarahkan dua anaknya dan korban untuk bermain di dalam kamar, yang kemudian dua anaknya dan korban bermain Hp didalam kamar kos tersebut, (bahwa yang memiliki Hp adalah korban...red).

Seketika itu pelaku langsung memukulkan batu batako atau paving ke arah leher dan kepala korban sebanyak 4 (empat) kali dari sisi kanan korban, sehingga mengakibatkan kepala korban mengalami retak di tulang tengkorak kanan. 

Lalu tersangka mengambil Handphone milik korban dan mengajak dua orang anaknya pergi dari rumah kos tersebut serta meninggalkan korban di dalam kamar kos, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Dr. Soetomo kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 2 Juni 2021.

Dimana pelaku menjual Handphone millk korban di Toserba di daerah Simo Surabaya, dan hasilnya dipakai untuk kebutuhan ekonomi dan biaya pulang ke Jawa Barat.

Kemudian pelaku pulang ke Jawa Barat dengan cara berjalan kaki, menumpang kendaraan orang lain serta  meminta-minta bantuan kepada orang lain, dari kota ke kota hingga sampai di Wilayah Tangerang. 

Bahwa pelaku melarikan diri dari Surabaya, ke Tangerang dikarena pelaku memiliki keluarga di Tangerang, Kemudian petugas kepolisian unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran terhadap pelaku itu dan di lakukan penangkapan, dihalaman Masjid Al-Araaf Perum Bukit Cirende Pondok Cabe Hilir Pamulang Tangerang Selatan.

Kami mengamankan barang bukti, satu (1) Buah Batu Batako/Paving, Hasil Ver dalam (Otopsi), Dos Book Hp Oppo Reno 4 warna Hitam.

" Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3, UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2021 tentang perlindungan Anak, Ancaman paling lama 10 tahun" Pungkasnya. (UDN)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support