Senin, 28 Juni 2021

Ditkrimsus Polda Jatim Mengamankan Dua Peluku Pembobol ATM Dari Hasil Pengembangan


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Hasil pengembangan terkait Hacker yang sebelumnya di ringkus empat orang, kini Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus dua pekaku lainnya.

Dari hasil penangkapan Ditreskrimum yang melakukan pengembangan yang telah merugikan masyarakat terutama warga Negara Asing.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwasanya telah berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku yang juga terlibat dalam kasus hacker, berkat penyelidikan polisi berhasil mendapatkan satu tersangka inisial FSR yang berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama. Pelaku ditangkap saat berada di Bekasi.

" Sedangkan pelaku satunya dengan inisial AZ juga berhasil ditangkap saat berada di Jakarta, untuk peran dari AZ sendiri, menyediakan email data dan akun bank" tegasnya.

Selain itu AKBP Zulham Efendi Wadirkrimsus menambahkan, bahwasanya masih akan terus mengembangkan, mengingat kasus ini sampai internasional. Maka kami betul betul akan melakukan pendalaman, Senin (28/06/2021).

" Kasus hacker ini telah banyak makan korban, terutama warga negara asing dengan menggunakan datanya sebagai akun kartu kredit, Jadi total dari pengungkapan kasus Hacker sudah 4 pelaku yang diamankan, bahkan sudah ada satu pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya untuk statusnya DPO," Ucapnya.

Barang bukti yang di amankan dari dua pelaku 2 buah Hp buku tabungan BCA buku tabungan BTPN dan kartu ATM BCA, Akun Facebook yang selama ini di gunakan oleh pelaku untuk membobol data tersebut.

" Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal UU RI No. 19 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2), dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"pungkasnya.(UDN)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support