SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim polsek kenjeran meringkus Ibu rumah tangga dalam kasus pencurian, Tiga buah Hand Phone Di Rumah Jalan Bulak Banteng Wetan surabaya. Rabu (16-06-2021).
Tersangka di ketahui bernama, SIT F (22) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya.
Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi menyampaikan kronologinya, Saat itu pelaku Sit F. berjalan melewati rumak kos atau kontrakan di jalan Dukuh Bulak Banteng Wetan, kemudian pelaku Sit F melihat rumah jendela korban terbuka dan ada sebuah Hand Phone di dalam rumah tersebut.
kemudian pelaku melihat pemilik rumah lagi tidur, lalu masuk kedalam untuk mengambil Hand Phone korbanya yang ada didalam tersebut, sebanyak (Tiga buah) Hand Phone merk vivo dan dua merk oppo.
Kemudian pemilik rumah bangun dan tersangka langsung meletakan HP tersebut di tempat mainan anak dari ember bekas dan pelaku melarikan diri namun langsung diamankan oleh korban dan melaporkan kepolsek kenjeran lalu anggota mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku dan BB, selanjutnya, guna Proses Penyidikan lebih lanjut. Ucapnya. Rabu (30-06-2021).
Barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) buah Hand Phone merk Vivo tipe Y12s warna Biru, 1 (Satu) buah Hand Phone merk Oppo tipe A3 s warna Ungu, 1 (Satu) buah Hand Phone merk Oppo warna Emas.
"Sementara ini tersangka di kenakan Pasal 362 KUHP. pidana penjara paling lama lima tahun penjara," Pungkasnya.(UDN)
0 comments:
Posting Komentar