BLITAR, BeritaCakrawala.co.id - Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) melalui kuasa hukumnya Wawan Andri A.W,S.H,MH membuat laporan / pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Blitar Kota terkait maraknya penambang ilegal, Rabu (30/6/2021).
Dalam laporan pengaduannya disebutkan banyak pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan merugikan negara. Maka dibutuhkan penegakan hukum kepada penambang penambang ilegal.
Pertambangan rakyat seperti pertambangan pasir tanpa izin sangat marak terjadi seperti yang kami temukan dilapangan berdasarkan bukti dan saksi terjadi penambangan pasir ilegal di Desa Kedawung Kecamatan Ngleggok Kabupaten Blitar, sehingga pertambangan rakyat tidak berdampak pada kesejahteraan melainkan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Saat diwawancara usai menghadap Kapolres Kota Blitar Kuasa Hukum HIPAKAD Wawan menyampaikan ” Kita tadi sudah mengirimkan surat ke Kapolres pengaduan. Cuma patut disayangkan hari ini kita belum bisa menemui karena ada kegiatan lain.” jelas Wawan.
Ditanya soal isi pengaduan Wawan Andri menjelaskan, karena fakta dilapangan banyak tambang ilegal jadi kita minta aparat penegak hukum menindak lanjuti nanti kita bisa cari bagaimana solusinya. Yang jelas dampaknya sangat luar biasa bagi masyarakat disana termasuk jalan rusak kompensasi pun tidak ada.
“Adapun lokasi yang dimaksud dari penambangan ilegal adalah di Desa Kedawung dan banyak alat berat (bego) yang beroperasi disana” ujar Wawan menambahkan.
Sementara Sugeng Junianto Ketua HIPAKAD Kabupaten / Kota Blitar, kami ingin meminta kepada Kapolres Kota Blitar khususnya wilayah hukumnya untuk menindak lanjuti Dumas kami terkait ilegal mining Desa Kedawung Kecamatan Ngleggok Kabupaten Blitar. Kami hanya ingin Polresta Blitar Promoter, Profesional Modern Terpercaya kami percaya itu,"pungkasnya.(Red/*)
0 comments:
Posting Komentar