SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Polsek Tegalsari Surabaya mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Selasa (29/06/2021).
Satu pelaku berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Tegalsari di Jalan Kedungklinter gang 4 depan rumah no 34 Surabaya.
Satu tersangka diantaranya A FENDY (34) Jalan Kedungklinter No.34 Surabaya
Saat di konfirmasi oleh awak media BeritaCakrawala Kapolsek Tegalsari Kompol Rick Tri Dharma melalui, Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo mengatakan, saat anggota Unit Reskrim melakukan Patroli Kring serse di Jalan Kedungklinter mendapatkan pemuda yang gerak gerik sangat mencurigakan.
"Lalu seketika itu petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku tersebut" Tegasnya.
Saat melakukan penggeledahan tersangka tidak melawan dan mendapatkan barang bukti, 2 (Dua) pipet masih ada sisa bekas sabu-sabu, 1 (satu) korek api, sedotan dan sekrop dari sedotan.
" Kini tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 undang undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 (enam) tahun," Pungkasnya.(UDN)
0 comments:
Posting Komentar