Minggu, 28 November 2021

Lagi-lagi Pelabuhan Tanjung Perak Menangkap Pengedar Narkotika Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
-Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap salah satu tersangka pengedar barang haram jenis sabu-sabu di dalam kamar kost di Jalan Siwalankerto keluragan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Surabaya pada Jum’at (26 November 2021) jam 09.00 Wib

Tersangka inisial  ZUL (32 tahun) Dsn Gebangan Winong Kecamatan Gemarang Kabulaten Madiun atau kost di Jalan  Siwalankerto Kelurahan Siwalankerto,( 26/11/ 2021)

Kasat Satreskoba Polres Pelabuhan tanjung perak Iptu Hendro Utaryo mengatakan kami mendapatkan informasi dari masyarakat  adanya pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di dalam kamar kost tersebut.

Kemudian anggota kami langsung melakukan pemantauan serta penyelidikan terhadap si pelaku" Tegasnya.

Lalu benar salah satu pelaku pengedar Narkotika seketika itu anggota kami langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan"imbuhnya.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 15,42 (Lima Belas Koma Empat Puluh Dua ) gram yang dikemas dengan poket plastik kecil-kecil dan uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang dimankan petugas berupa, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) bendel klip plastik kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan silver dan 1 (satu) unit HP merk XIAOMI 9A warna biru.


“Kini tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.(LKi)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support