SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap salah satu tersangka pengedar barang haram jenis sabu-sabu di dalam kamar kost di Jalan Siwalankerto keluragan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Surabaya pada Jum’at (26 November 2021) jam 09.00 Wib
Tersangka inisial ZUL (32 tahun) Dsn Gebangan Winong Kecamatan Gemarang Kabulaten Madiun atau kost di Jalan Siwalankerto Kelurahan Siwalankerto,( 26/11/ 2021)
Kasat Satreskoba Polres Pelabuhan tanjung perak Iptu Hendro Utaryo mengatakan kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di dalam kamar kost tersebut.
Kemudian anggota kami langsung melakukan pemantauan serta penyelidikan terhadap si pelaku" Tegasnya.
Lalu benar salah satu pelaku pengedar Narkotika seketika itu anggota kami langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan"imbuhnya.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 15,42 (Lima Belas Koma Empat Puluh Dua ) gram yang dikemas dengan poket plastik kecil-kecil dan uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang dimankan petugas berupa, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) bendel klip plastik kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan silver dan 1 (satu) unit HP merk XIAOMI 9A warna biru.
“Kini tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.(LKi)
0 comments:
Posting Komentar