Rabu, 01 Desember 2021

Kuasa Hukum Achmad Rochim Apresiasi Putusan Majelis Hakim


PASURUAN, BeritaCakrawala.co.id
- terkait perkara sengketa tanah warga Desa Karangmenggah yang bergulir di Pemgadilan Negeri Bangil dengan nomor register perkara 28/Pdt.G/2021/PN Bil memasuki tahap putusan pada Kamis (25/11/2021).

Adapun putusannya yakni dalam Eksepsi menerima Eksepsi Tergugat, sedangkan dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

Menanggapi putusan tersebut pihak kuasa hukum Achmad Rochim  dari Maha Patih Law Office (Andi Rachmanto, S.H., Sandi Budiono, S.H., Yanuar Ade Waluyo, S.H. mengapresiasinya.

"Ya kami sampaikan apresiasi terhadap putusan tersebut, hal ini bisa jadi preseden baik terhadap perkara - perkara tentang pertanahan. Majelis hakim cukup cermat dan bijak dalam membaca perkara ini. Meskipun dalam agenda persidangan sempat memeriksa materiilnya akan tetapi putusannya memutus dalam hal formil perkara. Artinya majelis hakim dalam mengambil keputusan penuh dengan ketelitian dan kecermatan", ujar Andi Rachmanto salah satu kuasa hukum Tergugat.

Pria yang akrab disapa Andi ini juga menyampaikan bahwasanya perjalanan ini cukuplah panjang yang mana telah memakan waktu satu tahun lebih.

"Sebenarnya perkara ini berawal dari itikad baik klien kami dengan memperingatkan pihak - pihak yang dirasa telah melakukan perbuatan - perbuatan yang melanggar aturan sekitar awal tahun 2020. Eh tiba - tiba malah pihak kami digugat, yasudah kita hadapi dan Alhamdulillah keadilan tetap berpihak pada kebenaran dengan putusan bahwasanya gugatan dinyatakan NO", ungkapnya.

Ditemui di kediamannya di Dusun Karangmenggah Achmad Rochim sekeluarga merasa terharu dan juga senang. Karena selain merasa mendapatkan keadilan juga telah mengikuti proses hukum selama ini yang cukup menyita waktu serta pikiran.

"Kami ucapkan syukur kepada ALLAH swt dan juga kepada mas - mas dari kantor hukum Maha Patih. Meskipun dari Malang tapi selalu setia mendampingi kami terus. Ya biar bagaimanapun saya yakin kebenaran akan terungkap meskipun ada proses yang harus dilalui, tidak apa2 mas, sekali lagi kami sekeluarga bersyukur dengan adanya putusan ini", ungkap pria kelahiran 69 tahun silam.

Perlu diketahui maraknya klaim atas kepemilikan akan obyek tanah sedang marak - maraknya terjadi, dan hal ini tentunya menjadi attensi baik di warga masyarakat pada umum maupun para aparat penegak hukum (APH) pada khususnya, sehingga semua pihak diharap cermat serta bijak didalam membaca perkara - perkara yang menyangkut tanah,"pungkasnya.(Gus)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support