SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Kenjeran menangkap pelaku pencurian dengan membongkar rumah korban di Jalan Bulak Banteng Surabaya Senin (29/11/202) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban inisial lRR 41 tahun pekerjaan swasta di Jalan Bulak Banteng Surabaya.
Ada tiga tersangka yang diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran inisial MU umur (26 tahun) pekerjaan kuli di jalan Bonowati surabaya, inisial SA (umur 34 tahun) tidak kerja di jalan Bonowati surabaya, MMAl 47 tahun Desa Temoran Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.
Saat ini tersangka ketiga-tiganya dibawa ke Kapolsek Kenjeran untuk ditindaklanjuti dan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru nomor L SO berserta kunci kontak dan barang bukti kedua hp Samsung S7 warna hitam dan Hp Nokia warna putih dan barang bukti lainnya sebuah uang 250.000 dan 700.000.
Perlu di ketahui tersangka Usman dengan mengambil 1 (Satu) buah Sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Nopol L SO dan 3 Buah Handphone milik korban di dalam rumah, selanjutnya pada pagi harinya Anggota Reskrim Polsek Kenjeran, menerima Laporan dan mendatangi TKP dan Olah TKP dan mengidentifikasi Rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP," Tegasnya.
Selanjutnya melakukan Penyelidikan dan sekitar jam 15.20 Wib berhasil menangkap pelaku M.U dan Barang bukti 2 (Dua) buah Hp dan untuk HP yang satunya Samsung sudah terjual dan untuk Sepeda motor merk Honda Beat sudah di jual kepada M.M melalui perantara tersangka S dan setelah itu melakukan penangkapan terhadap *S* dan penangkapan Tersangka *M. M* di Bangkalan dan menyita barang bukti Sepeda motor,
Kemudian tersangka dan Barang bukti di bawa ke Mako Polsek Kenjeran guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara ini tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP idana dan Pasal 480" Pungkasnya.( LKI)
0 comments:
Posting Komentar