SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - unit Reskrim Polsek Tegalsari menangkap empat tersangka yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu empat tersangka ditangkap Kanit Reskrim AKP marji Wibowo pada hari Senin 06 Desember 2021.
Inisial tersangka IT 24 tahun DS pakandangan sangra Sumenep inisial tersangka Kk 26 tahun DS Larangan Badung pemekasan inisial tersangka IA 25 tahun DS mlawang Lumajang inisial tersangka BR 22 tahun DS Mlajah bangkalan
Kapolsek Tegalsari Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H.,S.I.K.. didampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo menjelaskan, pada saat team AB Tegalsari laks kring serse, mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Dukuh Kupang XVII Surabaya sering digunakan untuk transaksi Narkotika Golongan 1 Jenis INEX, Kemudian ditindak lanjut dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Berdasarkan informasi keempat tersangka ditangkap di wilayah merr berhasil menyita barang bukti 94 butir Inex dan kemudian ditangkap di wilayah JMP jembatan merah plaza saat ini yang diduga dalang yang dikenal bandarnya inisial F masih dalam pengejaran DPO Rabu 05.01 2022
Saat ini barang bukti yang di diamankan unit Reskrim Tegalsari yang sebanyak 98 butir pil warna abu-abu bertulikan moncler lNEX dan 4 HP barang bukti yang disita dan tersangka melalui HP untuk menjual barang haram sebagai sarana komunikasi transfer jual beli narkotika golongan 1jenis lnex
4 tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling lama 12 Tahun,"pungkssnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar