SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Resmob menangkap salah satu pria yang diduga pencurian di Taman Hiburan Pantai Kenjeran, Surabaya kejadiannya pada Sabtu 01Januari 2022 sekitar 14.00 WIB.
Perlu diketahui menimpah salah satu korban AS umur 33 tahun pekerjaan swasta panjang Jiwo tenggilis Mejoyo Surabaya.
Dan tersangka yakni inisial AL, 42 tahun pekerjaan Swasta Jl Dukuh Kejiwon, kecamatan Limpung, Kabupaten batang Jawa Tengah atau kos di Jalan Kedurus, Surabaya.
Awal mulanya anggota Resmob polres Pelabuhan Tanjung perak yang sedang melaksanakan kegiatan patroli tersebut.
lalu anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa terjadi suatu tindak pidana pencurian di area THP Kenjeran, ketika sampai tempat kejadian anggota Unit Resmob langsung mengamankan pelaku.
Tersangka memanfaatkan kondisi lokasi yang sangat ramai pengunjung, setelah mendapat target korban, pelaku berjalan dibelakang korban dan saat kondisi jalan berdesak desakan pelaku mengambil secara perlahan Hp milik korban dari saku celana korban.
Selanjutnya tersangka diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Vivo warna biru.
" Kini tersangka dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHPidana" Pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar