SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap salah satu pria yang penyalahgunakan narkotika jenis sabu subu di depan rumah Jalan Tambak Asri Dahlia Kelurahan Morokrembangan kecamatan Krembangan Surabaya pada Rabu 05 Januari 2022 sekira 15.00 Wib.
Satu tersangka yakni inisial V A ( 22 tahun) laki laki, tidak bekerja, Jalan tambak asri Dahlia kelurahan morokrembangan kecamatan Krembangan Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, SH. Menyampaikan, kami mendapatkan informasi dengan adanya pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu di depan rumah yang beralamatkan di Jalan Tambak Asri Dahlia. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya.
Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap pelaku tersebut.
" Benar adanya salah satu pelaku penyalagunaan narkotika, seketika itu anggota langsung melakukan penangkapan alhasil satu tersangka di amankan"tegasnya.
Barang bukti yang diamankan (satu) buah dompet kecil warna biru dan poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat + 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 poket plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat + 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah HP merk Samsung Tipe J7 warna Gold dan Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
" Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya. (LKI)
0 comments:
Posting Komentar