SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua tersangka menyalahgunakan narkotika jenis sabu sabu di dalam kamar kos Jalan Simo Pomahan Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Pada Senin 27 Desember 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
Yang diamankan Inisial AF Perempuan (33 tahun )Pekerjaan Swasta, Pendidikan SMK Jalan Tambak Pring Timur Kelurahan Asemrowo Kota Surabaya dan inisial SW Laki laki (32 tahun) Pekerjaan Tidak Bekerja (Pengangguran) Pendidikan SLTA (lulus) Jalan Pakis Gunung Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan Tersangka AF Pada Senin, 27 Desember 2021, di dalam kamar kost Jalan Simo Pomahan Surabaya.
Tempat transaksinya di jalan Simo pomahan di Rumah kos dan petugas berhasil mengamankan tersangka AF dan mengamankan barang bukti sebuah narkotika jenis sabu.
Kemudian Satreskoba Polrestabes melakukan perkembangan penangkapan terhadap SW pada hari Selasa 28 Desember di jalan Tunjung Sari kecamatan Asemrowo Surabaya dan ditemukan barang bukti
Terhadap pelakunya, lalu dilakukan interogasi awal. Dari keterangan tersangka AF mendapatkan narkotika jenis sabu dari RY (DPO) pada Minggu 26 Desember 2021 lalu, di depan pagar kost Jalan Simo Pomahan Surabaya.
Tersangka AF membeli sebanyak 1 poket isi Sabu dengan mi ± 30 gram beserta plastiknya sesuai dengan perintah RY dengan maksud memberikan Pekerjaan kepada AF dan memberikan Upah kepada AF,” tambah Daniel.
Barang bukti yang diamankan, 5 poket plastik klip yang berisi kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 1,16 gram, ± 1,14 gram, ± 0,88 gram, ± 0,54 gram, ± 0,48 gram Selain narkotika juga menemukan barang bukti lain, Satu buah sendok besi, 1 buah spidol warna merah, 1 buah pisau carter, 1 buah timbangan elektrik, 2 pak plastik klip 1 buah kotak warna biru, 1 buah HP Samsung, serta Uang tunai sebesar Rp. 250.000.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika" pungkasnya.(Red/LKI)
0 comments:
Posting Komentar