SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Tidak perlu waktu lama unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkap salah satu pria yang diduga menganiaya korban sampai luka berat di jalan karang Gayam Gg.I.surabaya Pada hari Sabtu 08 Januari 2022, sekira jam 16.30 Wib,
Tersangka Inisial M I 26 tahun laki laki Swasta TT. Gembong DKA.surabaya dan korban C I, 44 tahun, laki laki, Swasta Alamat jalan Bogen Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, SH MH melalui kanit Reskrim AKP Didil Ariawan, SH terjun langsung olah TKP dan bergerak cepat memburu keberadaan pelaku, hanya 30 Menit berselang anggota unit reskrim membuahkan hasil, pelaku dapat diamankan berikut disita barang bukti dan tangan tersangka, untuk di proses dan dikembangkan lebih lanjut. M.I 26 tahun Swasta, Tt.Gembong DKA Surabaya e Ji.Karang Gayam Gg.I Surabaya (sebilah) Pisau penghabisan.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pelaku membacok korban dengan menggunakan parang jenis Pisau penghabisan beberapa kali ketubuh korban sehingga korban mengalami luka luka kepala belakang sebelah kiri.
"Dan pipi kiri dan luka jari kanan luka sayat kaki kanan bagian bawah dan kaki kiri bagian bawah, Luka sayat bahu sebelah kiri Luka sayat bahu sebelah kiri,"tegasnya.
Korban saat ini masih perawatan di Rumah Sakit Diduga motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena pelaku kalah dalam taruhan Judi merpati sejumlah Rp.300.000,korban menagih uang taruhan, dan pelaku tidak terima, sempat cekcot mulut, akhirnya pelaku langsung membacok korban dengan pisau penghabisan yang sebelumnya di simpan dipinggangnya. Hingga korban terluka.
"Atas perbuatan pelaku di kenakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana Dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima ) tahun penjara" Pungkasnya (LKI)
0 comments:
Posting Komentar