SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit reskrim polsek genteng berhasil ungkap kasus pelaku pencurian dengan kekerasan Jambret HP di Jalan Stasiun Gubeng Surabaya, pada Jumat 24 Desember 2021.
Pelaku diketahui berinisial, BT 20 tahun, alamat Pasar Keputran Surabaya.
Pelapor dan saksi diketahui berinisial, CS perempuan, lamat, Sidoarjo. Dan kedua saksi yakni, Joko S (atau) Ali M.
Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro S.I.K. menjelaskan bahwa ketiga pelaku boncengan bersama tema-temannya untuk berputar-putar kota surabaya untuk mencari sasaran setelah dijalan stasiun Gubeng melihat ada korban yang sedang menunggu kedatangan kereta api untuk menjemput saudaranya.
“Korban duduk diatas sepeda motor di tepi jalan sabil memain HP, tiba-tiba ada ketiga orang yang mengendarai sepeda motor vario berboncengan 3 berhenti tepat di dekat korban, lalu pelaku langsung menarik handphone korbannya yang sedang dipegang,"terang Wisnu, Jumat (7/1//2022).
"Masih Wisnu, karena korban kaget dan reflek, korban berusaha mempertahankan handphonenya yang ditangannya sambil teriak jambret-jambret, lalu para pelaku berusaha kabur dengan sepeda motornya namun pelaku yang paling belakang jatuh dan bisa diamankan oleh masyarakat setempat,"jelasnya.
Sedangkan kedua pelaku AD dan GD yang saat ini menjadi (DPO) lari menggunakan sepeda motornya.
Beruntung Opsnal Polsek Genteng yang sedang KRING di jalan pemuda langsung menangkap pelaku (BT) untuk menghindari amukan warga. pelaku berikut BB nya di bawa ke Polsek Genteng untuk di proses lebih lanjut.
“Selanjutnya Hasil interogasi pelaku yang tertangkap sudah 2x melakukan curas HP yaitu di jalan stasiun Gubeng Surabaya dan Jalan Coklat Surabaya. Pelaku melakukan Curas Jambret diajak temanya yaitu AD dan GD untuk sarana menggunakan sepeda motor vario punya pelaku AD,"imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone merk Oppo warna hitam.
“Pelaku diancam dengan pasar Pasal 365 ayat (2) KUHP juga merupakan pasal pemberatan dari Pasal 365 ayat (1) KUHP, yaitu dengan memperberat ancaman pidana penjara dari 9 tahun menjadi 12 tahun, yaitu jika pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan dengan salah satu dari 4 unsur dalam Pasal 365,"pungkasnya.(LKI/SJ)
0 comments:
Posting Komentar