SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Dengan upaya yang luar biasa Polsek Asemrowo wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akhirnya berhasil mengamankan komplotan pelaku Jambret, Senin (21/03/2022).
Kedelapan tersangka diantarannya berinisial MFA, laki-laki, 20 tahun, tidak bekerja, Tambak Asri Bunga Rampai Surabaya, AAF, laki-laki, 17 tahun lebih 7 bulan, swasta, serabutan, Kalianak Timur Gang Lebar Surabaya, MR, Laki-laki, 19 tahun, Swasta, Kalianak Timur Gang Lebar Surabaya, RSB, laki-laki, 17 tahun lebih satu 1 bulan, pelajar, Simo Magerejo Surabaya.
Inisial S, Laki-laki, 32 tahun, tidak bekerja, TambakAsri Surabaya, dan MS, Laki-laki, 15 tahun lebih enam bulan, Pelajar, Klinter Pelem Kertosono Kabupaten Nganjuk atau Kos di Tambak Asri Surabaya.
HS, Laki-laki, 25 tahun, buruh pabrik, Tambak Asri Surabaya dan tersangka inisial F, Laki-laki, 23 tahun, buruh pabrik, Kalianak Timur Surabaya, pelaku curas dan sepeda 480 sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya pelaku jambret di wilayah hukum Polsek Asemrowo.
Kemudian anggota kami langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku jambret tersebut, pada 12 Maret 2022 alhasil petugas mengamankan empat pelaku.
"Perlu diketahui, petugas terus melakukan pengembangan pada 16 Maret 2022 sampai 19 Maret 2022 dan alhasil petugas meringkus tiga pelaku jambret lagi,"tegasnya.
"Petugas terus melakukan pengintaian pada 20 Maret 2022, dan petugas berhasil membekuk satu tersangka jambret lainnya,"tambahnya.
"Dengan kejadian itu, para pelaku jambret beraksi di Sabtu atau minggu di hari libur. Dan waktunya pagi hari, siang, sore, bahkan menjelang malam,"uraiannya.
"Pelaku melakukannya di tempat yang sepi, sasarannya salah satunya perempuan yang membawa tas (ransel...red),"imbuhnya.
Barang bukti yang kami sita, satu unit sepeda motor vario warna hitam dengan nopol (L-6660 XL) a/n Suyanto, dua buah dos bok hp samsung tipe A71 dan hp galaxy AB. 3 buah tas.
1 buah tas perempuan warna mirah muda, 1 unit sepeda motor vario nopol L5800 XE warna putih beserta kunci kontak nya, 1 unit sepeda motor yamaha fino Nopol B 6184 PUA.
2 buah dos book hp merk xiomi redme note B dan dos book hp merk vivo Y21S, 1 buah kemeja warna putih dan 1unit hp xiomi tipe retme 5A warga gold serta protolan sepeda motor hasil kejahatan.
"Para pelaku di jerat pasal 365 dan 363 KUHP Jo UU nomer 12 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak,"pungkasnya.(SJ/MSR)
0 comments:
Posting Komentar