Jumat, 25 Maret 2022

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Meringkus Satu Remaja Jual beli Barang Haram Jenis Sabu


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan remaja yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Kupang Gunung timur Surabaya Pada, Rabu 02 Maret 2022, kurang lebih sekitar 20.00 WIB

Pelaku berinisial MAR, 18 tahun, Pekerjaan Pengangguran, Alamat Kos di Ketintang Surabaya.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH , S,IK, MH menyampaikan Pada Rabu tanggal 02 Maret 2022, kurang lebih 20.00 WIB, di Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MAR kemudian dilakukan penggeledahan di jalan Kupang Gunung Timur Surabaya ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan berat total ± 0,84 gram.

"Dan Ditemukan di dalam saku kiri depan celana pendek yang tersangka pakai sedangkan uang tunai Rp. 150.000,00 dan tersangka yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah kosong" Ucapnya.

Tersangka MAR mendapatkan barang bukti berupa 3 poket dan uang penjualan sabu sebesar Rp.150.000,00 pada hari Rabu 02 Maret 2022 sekitar  19.30 di rumah kosong Jalan Kupang Gunung Surabaya. 


Tersangka MAR mendapatkan keuntungan dari sedara YK sebesar Rp. 50.000,00 jika berhasil menjual tiga poket sabu tersebut, barang bukti saat ini yang diamankan kepolisian, tiga poket narkotika jenis sabu dengan berat total ± 0,84 gram, uang tunai Rp. 150.000, tujuh plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 1,97  gram, 11 plastik klip kecil berisi masing-masing 10 butir pil, satu plastik berisi pil koplo berisi 295 butir jenis yurindo dengan jumlah total 405 butir jenis Yurindo dan  bendel plastik klip.

"Atas perbuatan pelaku dijatuhkan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika" Pungkasnya. (LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support