SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu orang yang menjual belikan narkotika jenis sabu di kamar kos di Jalan Karangan kecamatan Wonokromo Surabaya pada Rabu 16 Februari 2022 sekitar 21.00 WIB.
Tersangka inisial BH, laki laki 39 tahun, Swasta, Alamat Jalan Karangan Wonokromo Surabaya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri SH , S,IK, MH mengatakan, tepat pada Rabu 16 Februari 2022 sekitar 21.00 wib di kamar kos di Jalan Karangan Kecamatan Wonokromo Surabaya, petugas berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstacy tersebut di dapatkan dari saudara HAR (DPO)
"Pada Selasa 15 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di depan SPBU Jalan Arjuna Surabaya, dengan cara di ranjau. Tugas tersangka BH adalah mengambil ranjauan sabu dan ekstacy serta menyerahkan narkotika tersebut kepada pembeli dengan cara di ranjau,"terangnya.
Kemudian kembali di tempat-tempat yang ditentukan oleh saudara HAR (DPO)
" Upah yang didapat oleh tersangka BH sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan tersangka BH menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ekstacy sejak Januari 2022,"tegasnya.
Barang bukti yang diamankan kepolisian 4 (empat) bungkus plastic klip berisi kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing satu bungkus plastic klip berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 5,18 gram beserta bungkusnya.
Satu bungkus plastic klip Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,30 gram, satu bungkus plastic klip narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,31 gram, satu bungkus plastic klip narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,14 gram, satu bungkus plastic klip berisi (tiga) butir pil yang di duga narkotika jenis ekstacy berwarna merah muda, serta biru dan hijau dengan berat ± 1,54 gram.
Satu bungkus plastic klip berisi 13 (tiga) butir pil yang di duga narkotika jenis ekstacy berwarna Kuning dengan berat ± 2,88 gram, satu bungkus plastic klip berisi serbuk warna Kuning yang di duga narkotika jenis ekstacy dengan berat ± 3,62 gram (satu) buah ATM Bank Permata, satu buah timbangan elektrik dua pack plastic dan kotak kardus warna hitam satu hp merk oppo
"Pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.( LKI )
0 comments:
Posting Komentar