SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak dua orang gadis ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Balas Klumprik, Wiyung Surabaya, pada Rabu 16 Maret 2022 sekira 06.00 Wib.
Pelaku yang diketahui berinisial AIV, Perempuan 19 tahun, Pendidikan terakhir SMK, Pekerjaan swasta toko kosmetik dan CDA, Perempuan, 22 tahun Pendidikan terakhir SMK Pekerjaan Swasta (Jaga Toko).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino, Jumat 25 Maret 2022 mengatakan anggota satresnarkoba kami mendapatkan informasi adanya ada pelaku penyalagunaan narkotika di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya.
Kemudian kami lakukan pengawasan serta penyelidikan, lalu informasi kami tindak lanjuti
" Dan akhirnya benar ada dua gadis pelaku penyalagunaan narkotika, anggota tidak menunggu lama langsung melakukan penggrebekan atau penangkapan alhasil dua gadis kami amankan,"tegasnya.
" Setelah itu kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut,"imbuhnya.
Barang bukti yang disita satu buah tas selempang warna hijau, bungkus rokok gudang garam surya, kertas warna putih yang didalmnya terdapat narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat Bruto ± 3,70 gram beserta kertas pembungkusnya dan satu unit hp oppo A3S serta simcard indosat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar