Senin, 21 Maret 2022

Tidak Sampai 24 Jam Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap pelaku pencurian sepeda motor  curanmor di kawasan Surabaya.

Namun, nahas pada 18 Maret 2022 yang lalu HT (34) warga Malang yang merupakan mantan residivis jambret pada tahun 2016, kembali tertangkap polisi akibat ulahnya yang mengambil sepeda motor saat hunting di daerah komplek perumahan Semolowaru Surabaya.

Tersangka HT ditangkap petugas dalam jangka kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Dengan respon cepat petugas langsung melakukan penyelidikan disekitar TKP melalui beberapa saksi lapangan.

Kemudian sekitar 15.00 Wib, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengetahui keberadaan tersangka HT yang sedang mengendarai sepeda motor milik korban didaerah Jalan Wonokusumo. 

“Dengan respon cepat petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka dibawa oleh Unit Resmob ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut 

Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan, bahwa tersangka saat beraksi tidak melakukan sendirian melainkan Bersama termannya berinisial HDR yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 1 unit motor Honda Beat warna Merah – Putih, 1 tas warna hitam, 1 dompet warna hitam, kunci pas, kunci magnet, kunci T dan Kunci +.

"Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support